Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukumnya mencium mushaf Al-Qur’an yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ? Lagi
10 Feb 2010 2 Komentar
in Artikel Tag:Al-Qur’an, Bid'ah, hukum, Mushaf Qur'an, Syaikh al-Albani
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukumnya mencium mushaf Al-Qur’an yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ? Lagi
18 Nov 2009 5 Komentar
in Artikel, Fiqh Tag:Akhwat, Aurat, Cadar, Dalil Tidak Wajibnya Cadar, Jilbab, Muslimah, Niqab, Syaikh al-Albani
Pada edisi yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Sekarang -insya Allah- akan disampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkannya.
Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan
Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)
Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).
Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.
Kedua, firman Allah,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).
Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).
18 Nov 2009 2 Komentar
in Artikel Tag:Aurat, hukum, Jilbab, Syaikh al-Albani
Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh
Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
***
Sumber : Silsilatul Huda wan Nur
diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?t=10647
حكم جمع المرأة لشعرها خلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً يظهر خلف الحجاب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
السائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.
الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنها خفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
سلسلة الهدى والنور
الشيخ ناصر الألباني رحمه الله
18 Nov 2009 Tinggalkan komentar
in Artikel, Pernikahan Tag:Akhlak, Bahagia, Islam, Istri, Istri Shalihah, Keluarga Islam, Keluarga Sakinah, Mawaddah, Sakinah, Shahihul Jami', Suami, Syaikh al-Albani, Warahmah
*diketik ulang oleh Humaira Ummu Abdillah dari majalah al-mawwaddah, Edisi I Tahun ke-3,Sya’ban 1430H/2009,Rubrik: Taman Pasutri, oleh: Ustadz Abu Amar al-Ghoyami hal:29-30*
Suami Anda mungkin tidak pernah berkata-kata secara terbuka dan apa adanya kepada Anda. Setiap Anda bertanya kepadanya ia selalu menjawab dengan mendahulukan perasaannya. Akibatnya, Anda tidak bisa puas dengan jawabannya yang memang sangat sedikit.Bila ini terjadi pada suami Anda, maka Anda harus tahu bahwa memang tidak semua laki-laki bisa begitu saja terbuka, namun benar-benar ada tipe suami yang memang pendiam dan pemalu.
Berikut tips yang bisa digunakan oleh istri untuk mengambil hati suaminya yang pendiam dan pemalu yang menurut hasil penelitan telah terbukti banyak memberi faedah bagi istri untuk bisa hidup berbahagia bersama suaminya.
Lagi
Komentar Terbaru