HUKUM ORANG YANG PERGI KEPADA DUKUN DAN PERAMAL UNTUK MEMPEROLEH KESEMBUHAN
Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal atau penyihir untuk berobat apapun jenisnya ?
Jawaban
Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh dan bila mempercayainya, lebih besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari”. [Hadits Riwayat Muslim no, 2230, kitab As-Salam, dan Ahmad no. 22711] Lainnya
Komentar Terbaru